Didakwa Sebarkan Kebohongan, Habib Bahar bin Smith Keberatan: Saya Akan Membuktikan

Selasa 05-04-2022,19:50 WIB

Keberatan dengan dakwaan yang didakwakan jaksa kepada dirinya,
penceramah Habib Bahar bin Smith mengaku akan melawan dengan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4).

“Keberatan yang mulia, saya mengajukan eksepsi yang mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum, tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan,” kata Bahar dalam sidang dakwaan.

Seusai persidangan, Bahar Smith pun enggan berkomentar banyak. Dia pun berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi yang kondusif.

“Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasannya saya tidak memberitakan kebohongan,” ujar Bahar. 

Bahar Smith didakwa oleh jaksa menyebarkan berita bohong soal penyebab ditangkapnya Rizieq Shihab.

Bahar, kata jaksa, menyebut Rizieq dihukum karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurut jaksa, ucapan Bahar Smith dalam ceramah bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Rizieq dihukum karena melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, Bahar juga didakwa telah menyampaikan kebohongan soal peristiwa tewasnya enam laskar FPI.

Jaksa menjelaskan, isi ceramah Bahar Smith menyebutkan, bahwa enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar.

Padahal fakta sebenarnya keenam laskar FPI tersebut tewas karena luka tembak berdasarkan hasil visum. Maka jaksa menilai isi ceramah merupakan hoaks atau berita bohong.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta meminta kepada hakim agar diberi waktu satu pekan untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

“Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab dan juga tentang kaitan dengan KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka eksepsi kami tidak jauh seputar itu,” ucap Ichwan ditemui seusai sidang dakwaan seperti dikutip dari JPNN.com.

Menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana, Selasa (5/4) di Bandung.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Habib Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.

Tags :
Kategori :

Terkait