Pelaksanaan salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 Hijriyah di masjid, musala, lapangan, ataupun tempat lainnya saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ditiadakan.
Hal tersebut mendasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
“Sesuai arahan menteri agama, penyelenggaraan salat Idul Adha baik di masjid, musala, lapangan, dan tempat lainnya selama PPKM darurat ini ditiadakan, termasuk di Kabupaten Tegal. Gantinya, kita bisa salat Idul Adha bersama keluarga inti di rumah mengingat Kabupaten Tegal saat ini masih termasuk kategori penularan level tiga,” kata Umi pada rapat evaluasi pelaksanaan PPKM darurat bersama unsur Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Tegal, Minggu (18/7) malam.
Umi menandaskan jika peniadaan tersebut juga mencakup penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala serta takbir keliling berjalan kaki maupun dengan angkutan kendaraan. Kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi keselamatan warga, mencegah agar penularan virus tidak semakin meluas, terlebih jika sampai menimbulkan klaster peribadatan.
Melalui kesempatan ini, Umi meminta Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal mensosialisasikan SE Menag tersebut ke tokoh agama maupun ulama di masing-masing kecamatan dan desa. “Sosialisasikan ini dengan baik lewat pendekatan yang mudah dipahami dan dimengerti,” pesannya.
Disinggung soal isu perpanjangan PPKM darurat, Umi mengatakan, jika dirinya belum dapat mengambil keputusan, karena sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Kebijakan soal PPKM darurat ini ada di pemerintah pusat dan apapun nanti keputusannya kita sudah harus siap,” kata Umi.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal Sukarno mengatakan jika pihaknya akan segera mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui jejaring kepala Kantor Urusan Agama, penghulu dan penyuluh agama di masing-masing kecamatan.
“Kami juga akan meminta kerjasama dari jajaran TNI dan kepolisian untuk ikut serta membantu mengamankan kebijakan ini ,” ujarnya.
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah. Sukarno pun menjelaskan bahwa pemotongannya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
“Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitasnya, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan mengikuti sejumlah persyarakat seperti jaga jarak fisik, kebersihan alat, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan dari petugas maupun mereka yang berkurban,” lanjut Sukarno.
Di tempat yang sama, Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantara mengatakan jika mobilitas warga pada pelaksanaan PPKM darurat ini hanya turun 10 persen. Karenanya, pihaknya pun menambah jumlah titik penyekatan terutama di daerah dengan mobilitas tinggi.
“Total kini ada 26 titik yang kita lakukan penyekatan. Salah satunya di Simpang Teh Botol Pasar Banjaran. Setelah kita lakukan penyekatan, terbukti terjadi penurunan mobilitas,” jelasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar menuturkan perlu kerja ekstra lagi supaya dapat menurunkan mobilitas di Kabupaten Tegal. “Sinergi Forkopimda ini sangat penting untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.
Pada pelaksanaan peringatan Hari Raya Idul Adha tahun ini, lanjutnya perlu adanya strategi dari TNI-Polri untuk mengamankan masjid maupun titik-titik yang rawan diselenggarakannya salat Idul Adha. (guh/zul)