Proyek pengerukan dan penimbunan material tanah di wilayah RT 05 RW 01 Desa Margaayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal diprotes warga. Warga menduga, proyek itu tidak berizin dan tanpa sosialisasi dengan lingkungan setempat.
Dugaan itu terkuak saat sejumlah anggota Karang Taruna Tunas Bangsa Desa Margaayu mengadu ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Jumat pagi (16/7).
"Warga sangat resah dengan kegiatan proyek itu. Sebab belum ada sosialisasinya. Sepertinya, di lahan itu akan dibangun sebuah pabrik tekstil. Kabarnya begitu. Tapi belum ada komunikasi dengan lingkungan desa," kata Anggota Bidang Lingkungan Hidup Karang Taruna Tunas Bangsa Desa Margaayu Waryo.
Waryo membeberkan, penimbunan tanah atau perataan di lahan tersebut, telah mengakibatkan saluran air pembuangan limbah rumah tangga tertutup. Dikhawatirkan, saat musim hujan dapat menimbulkan banjir di rumah penduduk yang jaraknya sekitar 500 meter. Lahan yang sedang digali dan diratakan itu luasnya sekitar 5 hektare. Namun yang baru dilaksanakan seluas 1 hektare.
"Kami datang ke sini (DLH-red) untuk melaporkan dan mempertanyakan tentang izin proyek itu. Jika tidak ada izinnya, kami minta untuk dihentikan sementara," tegas Waryo yang didampingi perangkat Desa Margaayu.
Menurut Waryo, Pemerintah Desa Margaayu juga belum memberi izin. Diharapkan, pemilik tanah koordinasi dengan pemerintah desa dan melakukan sosialisasi ke warga.
"Kalau memang belum berizin, kami harapkan untuk tutup sementara menunggu izin dan sosialisasi dari perusahaan," tegasnya.
Staf Pengendalian Pencemaran Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan (PPKPHL) DLH Kabupaten Tegal Saeful Arifin dan Suparjo membenarkan adanya laporan dari Karang Taruna Margaayu. Mereka mengadukan pembangunan pabrik yang diduga belum berizin dan belum sosialisasi ke warga.
"Warga Margaayu memang mengadu ke kami. Tapi soal perizinan, bukan bidang kami, tapi di Bidang Tata Lingkungan. Kami belum bisa memastikan proyek itu sudah berizin apa belum. Nanti kami akan mengecek dulu ke lokasi," ujarnya yang menambahkan jika seluruh pegawai DLH sedang Work From Home (WFH) karena PPKM Darurat.
Terpisah, Camat Margasari Sularko Bekti Raharjo menyatakan, sudah berkoordinasi dengan Forkompincam Margasari terkait persoalan tersebut. Pihaknya memang sempat bertemu dengan pemilik tanah bahwa proyek itu hanya perataan tanah dan tidak untuk dijualbelikan.
Pihak pemilik mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal. Diperoleh informasi dari pemilik tanah, perataan tanah tidak memerlukan izin. Sementara, untuk informasi tindak lanjut perataan tanah belum mendapatkan informasi detail.
"Kami minta dipastikan kembali ke DPMTSP, apakah benar tidak memerlukan izin? Ini ranah DPMTSP," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMTSP Kabupaten Tegal Fakihurrohim saat dihubungi belum bisa dimintai penjelasan terkait izin perataan tanah di Desa Margaayu. (yer/guh/ima)