Petugas gabungan terpaksa menutup salah satu tempat hiburan Selasa (13/7) malam. Pasalnya, pengelola nekat beroperasi saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasat Sabhara Iptu Bambang Sridiartono mengatakan, sesuai aturan yang ada, semua tempat hiburan dalam bentuk apapun harus tutup selama PPKM Darurat. Karenanya, petugas gabungan melakukan razia untuk memastikannya.
"Sesuai aturan, semua tempat hiburan dalam segala bentuk apapun ditutup selama PPKM Darurat," katanya.
Hasilnya, kata Bambang, ada salah satu tempat hiburan yang masih nekat beroperasi. Karenanya, petugas telah menindak pelaku usaha karaoke itu dengan menutupnya hingga PPKM selesai.
"Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengelola dan juga masyarakat lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat," ujarnya.
Selanjutnya, kata Bambang, para pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau tempat hiburan malam diimbau untuk mematuhi aturan dengan tidak beroperasi selama PPKM Darurat.
"Pengawasan secara terpadu akan terus dilakukan di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19. Sebab, wilayah kita masuk level 4 PPKM Darurat,” tandasnya. (muj/ima)