Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi berhasil dibekuk Tim Resmob Satreakrim Polres Brebes, belum lama ini.
Pelaku diketahui bernama Risun (37) warga Kabupaten Purbalingga yang menikah dengan seorang Desa Kemurang Kulon Kecamatan Tanjung.
Dari informasi yang diterima, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, dalam aksinya kali ini, pelaku melakukannya di delapan lokasi yang berbeda di lintas provinsi.
"Hasil dari pengembangan kasus yang sama di Kersana, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di kediamannya," ungkap Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono, Selasa (13/7).
Saat diamankan, kata dia, istri pelaku tidak mengetahui aksi sang suami yang merupakan curanmor. Dalam interogasi tersebut, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman kamera pengintai atau CCTV saat pelaku melancarkan aksinya. Akhirnya pelaku mengakui kalau dirinya telah melakukan tindak pencurian.
"Dalam penggeledahan di rumah pelaku, kami berhasil menemukan peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yang disimpan di pintu lemari miliknya," ucapnya.
Dalam penyidikannya, pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan tersebut di beberapa TKP. Di antaranya, melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Pemakaman Desa Siwungkuk Kacamatan Wanasari, Honda Supra X 125 di Rumah Makan Alang-alang, Kersana.
Kemudian Honda Supra X 125 di Kecamatan Banjarharjo, Honda Supra X 125 di Kecamatan Songgom, Honda Beat di Desa Baros Kecamatan Ketanggungan; Honda Supra X 125 di Desa Pende Kecamatan Kersana, Honda Vario di Desa Kemurang Kecamatan Tanjung, serta Supra X 125 di Desa Dukuh Jambe Kecamatan Kersana.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Hadi Handoko mengatakan, pelaku residivis dan beroperasi lintas provinsi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dengan modus menyasar sepeda motor milik petani yang sedang diparkir.
"Modus pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di tepi sawah. Dan pelaku diamankan setelah mencuri di wilayah Sutamaja, Kersana," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Supra 125, satu buah jaket dan topi warna hitam. Plat nomor, dua buah STNK hingga kunci L. Sedangkan motor hasil curian pelaku dijual di Kerawang, Jawa Barat seharga Rp3,5 juta.
"Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (ded/ima)