Aktris Cynthiara Alona ditahan polisi terkait kasus mesum. Bintang film 'Kutunggu Jandamu' itu ditahan, karena diduga hotel miliknya digunakan sebagai tempat prostitusi online.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Perempuan berusia 35 tahun sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Masih diperiksa. Sudah tersangka, sudah tersangka dia,'' ujar Yusri, kemarin (18/3).
Terpisah, Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kliennya kemudian langsung ditahan. "Saat ini di tahanan Polda Metro Jaya,'' kata Agustinus.
Sebagai inforasi, Cynthiara Alona selain model dan aktris Indonesia, dia juga pernah menjadi model majalah dewasa, Playboy.
Dia mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank. Dari situ kemudian dapat tawaran film dan sinetron. Film pertamanya 'Kutunggu Jandamu (2008), lalu sinetron 'Cinta Jangan Buru-Buru' (2007).
Setelah itu, nama Alona semakin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai Anita di sinetron 'Titip Rindu (2010). (din/fin)