“Selain menawarkan melalui media sosial, tersangka menawarkan secara langsung door to door kepada warga sekitar,” paparnya.
Tersangka ini mendapatkan keuntungan dari pasien sebesar Rp300 ribu per pasien di luar biaya obat obatan.
“Motifnya ekonomi. Praktik yang dilakukan tersangka ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dengan followers Instagram mencapai 3.744,” terangnya.
“Kepada tersangka diterapkan UU Psikotropika no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau pasal 62 , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (arf/pojoksatu/ima)