Insiden itu bermula ketika korban mengunggah moge miliknya itu ke sebuah lapak jual beli daring. Dari lapak online itu, korban dan calon pembeli saling berkomunikasi.
Mereka pun sepakat untuk melakukan transaksi dengan cara Cash on Delivery (COD) di Perumahan Bali View, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Saat keduanya bertemu, pelaku berpura-pura ingin test drive sepeda motor milik korban sebelum membeli. Tanpa rasa curiga, korban percaya begitu saja dan memberikan kunci motornya tersebut.
Namun setelah ditunggu lama, motor Harley Davidson berwarna merah dengan plat nomor B-5000-MI itu tak kunjung kembali. Korban akhirnya sadar kalau motornya dibawa kabur dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono membenarkan kejadian tersebut.
“Iya betul ada laporannya. Korban sudah melapor ke kami. Modusnya pura-pura beli kemudian dicobain dan dibawa kabur,” ungkap Muharam, Minggu (23/8).
Dari keterangan korban, pelaku beraksi seorang diri. Saat ini, pihak Kepolisian sedang pendalaman, termasuk mengumpulkan barang bukti dan saksi atas pencurian moge Harley Davidson tersebut.
“Masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (dhe/pojoksatu/ima)