Perilaku Junari (65) sungguh di luar nalar. Bagaimana tidak, kakek renta itu tega-teganya memperkosa tetangganya yang masih di bawah umur.
Lebih edan lagi, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dua kali kepada seorang anak berusia 12 tahun. Padahal, ibu sang anak malang itu mengalami gangguan kejiwaan, akibat ditinggal ayahnya.
Kondisi sang ibu, membuat korban kerap menjadi bullyan teman-temannya di sekolah. Tak tahan dengan tindakan teman-temannya itu, korban terpaksa keluar memilih keluar dari sekolahnya. Ironisnya, dia justru menjadi korban pemerkosaan.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya pada 4 dan 8 Juli lalu di rumah korban di Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Kedua aksinya itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB dinihari WIB, saat suasana sekitar sepi.
"Pelaku mengetahui kalau pintu rumah korban tidak pernah dikunci. Sehingga dia memanfaatkannya untuk memuluskan aksi bejatnya," katanya.
Heru mengatakan pada saat melancarkan aksinya yang pertama, memang berjalan mulus, karena tidak ada yang melihat. Namun, saat kali kedua, sang ibu korban melihat dan langsung berteriak.
"Para tetangga sebenarnya mendengar teriakan tersebut. Namun, karena ibu korban mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak ada yang berani mendekat," jelasnya.
Hingga keesokan harinya, kata Heru, bibi korban mendatanginya dan menanyakan kejadian sebelumnya. Saat itulah korban mengaku menjadi korban pemerkosaan pelaku.
"Bibinya lalu mengatakan kepada paman korban, hingga diteruskan ke petugas dan pelaku langsung diamankan," tandasnya.
Heru menambahkan, saat melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp2.000 dan Rp5.000. Kepada polisi, Junari mengaku, aksinya itu dipicu nafsu yang memuncak, setelah melihat korban mandi di sungai.
Padahal, aku pelaku, dia baru sekali melihat korban mandi. "Saya sebenarnya masih memiliki isteri dan mau melayani. Saya tertarik karena melihat korban saat mandi di sungai," akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. Serta denda maksimal Rp5 miliar. (muj/zul)