Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum polisi berpangkat kombes dengan putri kandungnya yang cantik, Aurellia Renatha terus bergulir.
Setelah viral di media sosial karena unggahan Aurellia Renatha, kasus ini berujung saling lapor.
Dikutip dari Pojoksatu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, dugaan penganiayaan dan KDRT itu dilakukan oleh Kombes RD.
Sang oknum polisi perwira menengah itu menjabat sebagai sebagai Penyidik Utama TK. I Rowassidik Bareskrim Polri.
“KDRT ya, penganiayaan satu keluarga,” kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7).
Argo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7) malam.
Apa yang dialami Aurelia itu bermula saat Kombes RD menyeret keponakannya.
Akan tetapi, Argo tak menjelaskan secara rinci pemicu Kombes RD hingga menyeret keponakannya itu.
Hal itu lantas diketahui anaknya yang membela saudaranya itu.
“Bahwa Pak RD menyeret keponakannya, kemudian anaknya melihat dan membela biar nggak diseret bapaknya dengan menggigit, upaya untuk melepaskan itu,” terang Argo.
Tak terima digigit Aurellia, RD lantas melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Anggota Polri itu diketahui menampar anaknya sendiri.
“Kemudian setelah digigit bapaknya langsung menampar anaknya,” kata Argo.
Buntut dari peristiwa itu, anak kandung Kombes RD melaporkannya ke Polsek Kelapa Gading.
Akan tetapi, pelaporan itu disusul dengan Kombes RD yang juga mempolisikan anaknya sendiri.
“Hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya (RD) lapor ke Polres Jakarta Utara,” katanya.