Untuk mendapatkan nasabah, Fb (28), yang diduga menggelapkan uang nasabah, ternyata tidak bekerja sendiri. Dia dibantu 12 broker yang bertugas seperti layaknya marketing, yakni mencari calon nasabah.
Selama proses itu, para broker mendapatkan imbalan berupa komisi. Karenanya, baik Fb dan kuasa hukumnya, berharap mereka yang turut bekerjasama ikut bertanggungjawab.
Salah satu Kuasa hukum Fb, Ari Satya mengatakan, dalam pers rilis yang disampaikan pihak Kepolisian, dikatakan tersangka bekerja sendiri. Namun kenyataannya, dalam menerima nasabah, ada yang melalui jasa marketing atau broker.
"Jumlahnya ada 12 orang broker yang tugasnya mencari nasabah," kata Ari
Menurut Ari, dalam proses itu, para broker mendapatkan uang komisi dengan jumlah yang cukup fantastis. Paling sedikit Rp30 juta, bahkan ada yang memperoleh hingga Rp150 juta.
"Bayangkan dengan nilai segitu, klien kami harus memikirkan pengembalian kepada nasabah dan memberikan komisi untuk broker. Jadi, kalau tadi disampaikan polisi masih mencari asetnya, kita juga saat ini sama. Namun sampai saat ini belum ditemukan," ujar Ari.
Kuasa hukum lainnya, Raden Azhari mengatakan para marketing itu mendapatkan bonus yang variatif. Besarannya sekitar 10 persen.
"Aada marketing-marketing tertentu yang mencarikan nasabah. Dari nasabah ke marketing baru ke klien kami. Nah, marketing ini dapat bonus 10 persen," jelasnya.
Sedangkan Rexon Manihurux mengatakan memang saat ini sudah ada tiga laporan yang masuk ke Polres Tegal Kota. Dari jumlah itu, kliennya sudah diperiksa dua kali dan cukup kooperatif.
"Memang yang ditangani di unit 3 ini memang tanpa broker. Namun, dana korban tersebut berputar di nasabah yang lain termasuk broker. Dan persoalan yang dihadapi oleh fb dari sekian banyak nasabah sebagian besar bersinggungan dengan broker,"tandas Rexon.
Karenanya, kata Rexon, Fb dan kuasa hukum berharap broker yang berhubungan karena rangkaian tadi ikut bertanggungjawab. Pasalnya, broker-broker tadi mendapatkan sesuatu dari Fb.
"Harapan kami nasabah juga kooperatif memperjuangkan haknya untuk membuat laporan pidana agar terungkap semua. Misalnya ada nasabah yang berhubungan dengan broker tertentu, sehingga bisa dilakukan law enforcement," ujarnya.
Rexon menegaskan Fb siap bertanggung jawab terhadap proses hukumnya sejauh dia yang melakukan. Namun pertangungjawaban tidak bisa sendirian, karena ada pihak lain di dalamnya.
"Fb menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak termasuk orang tua, suami, dan nasabah terkait persoalan yang dihadapinya," tandasnya.
Sebelumnya, tersangka Fb menyebut dia tidak beraksi seorang diri. Namun, dibantu 12 orang broker. Mereka mendapatkan imbalan, sebagai perantara yang mencari nasabah kemudian dipertemukan dengannya. (muj/zul)