Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Sumatera Utara geger. Pasalnya YN (46) terlibat duel berdarah dengan keponakannya sendiri, Operius Hura (29). Akibatnya, sang keponakan pun tewas mengenaskan di tangan pamannya itu
Peristiwa memilukan itu berawal saat emosi YN tak lagi bisa tertahan, usai mendapati istrinya IH tak berdaya diperkosa oleh keponakannya di kebun ubi milik mereka, Sabtu (13/6) sore. YN yang sudah kadung marah, langsung mengambil senjata tajam dan menghajar Operius.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Deni Kurniawan, dalam paparan kasus ini, Senin (29/6/2020) menjelaskan awalnya kejadian ini saat korban tiba-tiba mendatangi tantenya alias istri pelaku yang sedang mencabut rumput di kebun. Korban langsung mendekap IH yang kaget dan tak bisa melawan. Korban kemudian melakukan pemerkosaan.
Saat kejadian itu, ada seorang anak yang melihat dan melaporkannya ke pelaku. Tak perlu waktu lama, YN dengan penuh amarah menuju kebun dengan membawa pisau dan kayu.
Alangkah kagetnya, dia melihat istrinya tak berdaya dengan kondisi tanpa selesai kain, sedangkan keponakannya masih berada di samping tanpa celana.
Pelaku sempat bertanya ke korban mengapa sampai tega dia melakukan hal itu dengan berkata, “kelakuanmu itu seperti binatang, padahal masih tantemunya dia itu”.
“Korban langsung berlari balik ke rumah yang kebun tersangka. YN lalu mengejarnya,” ujar Deni.
Namun, pada saat itu, korban bukannya menyesal melainkan menantan pamannya adu jotos. Korban mengambil tombak juga sebilah parang. Keduanya berkelahi saat itu juga.
Korban mengarahkan tombak dan pedang ke tubuh YN. YN menangkis tombak tersebut dengan menggunakan sebatang kayu yang berada di tangan kirinya. Pelaku juga langsung menebas tombak tersebut dimana tebasan tersebut mengenai bagian jari tengah, telunjuk dan jempol tangan kiri Operius.
Akibatnya, tombak korban juga putus dan langsung terjatuh ke tanah. Meski begitu tangan kanan korban masih memegang parang. Perkelahian terus berlanjut hingga akhirnya korban jatuh terlentang.
“Saat itu tersangka langsung membacok bagian tubuh korban dengan parang, namun bacokan tersebut ditangkis korban dengan menggunakan kaki kanan, sehingga pada bagian betis kanannya terluka. Pelaku kembali membacokkan parang ke tubuh korban, kembali dapat ditangkis menggunakan tangan kanannya hingga akhirnya terluka, berbagai hantaman benda tajam terus diarahkan ke tubuh korban hingga akhirnya korban tewas,” beber Kapolres.
Setelah sang keponakan tewas, pelaku memberitahukan telah membunuh keponakan yang memperkosa istrinya itu ke perangkat Desa, keesokan harinya. Lalu, dia menyerahkan diri ke polisi.
“Tersangka dipersangkakan pasal pembunuhan, pasal 338 dari KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (nin/pojoksumut/zul)