Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelaku penodongan diciduk Tim Buser Polsek Ilir Barat II. Kedua tersangkanya, Fikri (22) dan Araiki (20).
Aksi penodongan terhadap Erick berlangsung, Senin (4/5), pukul 03.00 Wib di Jl Rambutan Dalam, Kelurahan 30 Ilir. Keduanya ditangkap di Jl Talang Kerangga setelah sempat dikejar korban dan petugas yang kebetulan melintas di lokasi.
Pada saat itu, korban bersama temannya, Reviska sedang mendorong motornya yang mogok. Lalu, kedua pelaku mendekat. Tersangka Araiki mengancam korban dengan sebilah badik. Sedangkan tersangka Fikri merampas tas sandang milik korban.
“Kebetulan ada anggota yang melintas sehingga pelaku langsung dikejar dan diamankan,” ujar Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Dudi Novery didampingi Panitres, Ipda Naibaho dalam gelar perkara di Mapolsek Ilir Barat II, Sabtu (27/6).
Barang bukti yang disita, motor Vario BG 6436 ACF beserta sebilah badik milik tersangka. ”Kedua pelaku sudah mendekam di tahanan,” tegasnya. Tersangka Araiki mengaku, dia dan Fikri baru pertama kali melakukan penodongan.
Saat itu, Araiki mengaku sedang butuh uang. Melihat korban yang mendorong motornya yang mogok dan suasana jalan sepi, pikirannya terlintas untuk menodong bersama Fikri.
“Korban tidak kami lukai. Kami ditangkap polisi di Jl Talang Kerangga,” pungkasnya. (afi/zul)