Polri diminta memberikan tindakan tegas terhadap pejabat negara yang terjerat narkotika. Tak ada ampun bagi pejabat, sebab mereka adalah aparatur yang harus menjadi teladan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya menindak tegas terhadap dua pejabat Bea Cukai yang diduga terjerat narkoba.
"Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional, karena narkoba merupakan musuh terbesar bangsa apalagi pelakunya diduga merupakan aparat sipil negara," katanya, Selasa (23/6) kemarin.
Hal itu diungkapkan terkait berita yang menyebut Polres Jakarta Pusat menangkap dua pejabat Bea Cukai berinisial AP dan T yang diduga terkait kasus narkoba di Jakarta pada Minggu (21/6) lalu.
Herman mengecam tindak kejahatan narkoba yang diduga melibatkan pejabat Bea Cukai tersebut. Menurut dia, ASN semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Herman mendesak Polda Metro Jaya segera memproses kasus yang melibatkan pegawai Bea Cukai tersebut. Sebab setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum.
Dua pejabat Bea Cukai berinisial AP dan T ditangkap jajaran satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat terkait kasus tindak kejahatan Narkoba pada Minggu 21 Juni 2020.
Dari informasi yang dihimpun, AP diketahui merupakan kepala pangkalan sarana operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan kabar penangkapan dua pejabat Bea Cukai tersebut. Mukti mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Ya diamankan oleh Kasat Narkoba dan masih proses Lidik,” katanya.
Dikatakan Mukti, keduanya ditangkap di sebuah pulau di kawasan Jakarta Utara. Meski demikian, hingga Mukti belum merincikan terkait kronologis penangkapan.
Termasuk, jenis dan jumlah narkoba yang berhasil disita pihak kepolisian dari para pelaku. (gw/zul/fin)