Sebanyak 118,9 kilogram narkotika jenis sabu dan 80.960 butir pil ekstasi berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Delapan orang yang terlibat dalam kasus tersebut diamankan.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan pihaknya berhasil mengungkap BNN penyelundupkan narkotika sebanyak 118,9 kilogram sabu dan 80.960 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut berasal dari tiga pengungkapan di tiga lokasi berbeda.
"Delapan orang berhasil diamankan dari tiga lokasi pengungkapan," katanya dalam keterangan persnya, Kamis (18/6).
Diterangkan Arman, pengkungkapan yang pertama terjadi pada 28 Mei 2020, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari kasus ini, polisi amankan empat tersangka yaitu A, DS, AZ, dan MS.
"Kasus pertama adalah diamankannya narkotika jenis sabu-sabu seberat 66 kilogram yang diselundupkan dalam karung beras dan 80.960 butir ekstasi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Pengungkapan yang kedua terjadi di Rokan Hilir, Riau pada 13 Juni 2020. Dalam kasus itu BNN narkotika jenis sabu seberat 20 kg lebih. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka diamankan di sebuah hotel di Jalan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Keduanya, yaitu AAS dan MR.
"Sabu yang berhasil disita seberat 20,6 kilogram. Keduanya menyimpan barang bukti sabu-sabu tersebut di dalam mobil yang dikendarainya," ujar Arman.
Untuk kasus ketiga, diungkap di perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau. Dua tersangka diamankan, yaitu MY dan RS. Dari keduanya diamankan 32,1 kg sabu.
"Penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan. Narkoba tersebut (nantinya) diterima di tengah laut, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya, untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan di kawasan Pekanbaru," katanya.
Sementara itu, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Tejo Harwanto mengatakan pihaknya akan memindahkan seluruh napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal itu berdasarkan rekomendasi BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri.
"Pemindahan bandar narkoba ke Nusakambangan yang nantinya akan ditempatkan pada klasifikasi Lapas super maksimum security," katanya.
Mereka dipindah, karena masih dapat menjalankan bisnis haramnya dari dalam jeruji besi. Menurutnya, tahap awal 41 bandar bakal dipindah ke Lapas yang berada di tengah laut itu.
"Pada gelombang pertama dilihat itu bandar main-main atau memang target. Tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Terkait dua nama bandar besar, Heriyanto dan Wong Chi Ping yang kini mendekam di Lapas Cipinang bakal dipindah. Tejo tidak menjawab gamblang. Dia hanya menjawab butuh proses serangkaian prosedur untuk memindahkan napi-napi kelas kakap itu.
"Nanti kita lihat ke depan, saya enggak bisa sampaikan sekarang. Kita lihat ke depan bahwa kita serius untuk bukan hanya memindahkan," tuturnya.