Bukan hanya cinta ditolak dukun bertindak, tapi segala cara pun digunakan untuk mendapatkan sang pujaan hati. Itulah yang terpendam lama di hati FBY (15) terhadap DS (14), gadis asal Kragilan, Kabupaten Serang.
Siasat jahat pun disusun FBY untuk merenggut kesucian DS. Kesempatan pelaku melancarkan niat jahatnya datang, Selasa (25/2) lalu. DS yang tiba-tiba meminta diantarkan FBY ke suatu tempat, malah disetubuhi di tengah jalan.
Korban saat itu meminta bantuan kepada pelaku diantarkan ke rumah salah seorang rekannya. FBY yang memendam hasrat terhadap tertangganya langsung menyanggupinya. Ternyata sebelum menjemput korban, FBY lebih dulu membeli minuman keras (miras).
Tanpa curiga korban langsung duduk di atas sepeda motor. Pelaku pun segera memacu sepeda motornya. Namun, saat melintas di daerah sepi, pelaku menghentikan laju sepeda motornya.
“Pelaku ini memaksa korban untuk menenggak minuman keras,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mariyono dikonfirmasi, Jumat (19/6) kemarin.
Saat korban terlihat mabuk, pelaku membawanya jalan-jalan melalui Tol Serang Panimbang yang belum beroperasi. Lantaran merasa pusing, korban memaksa pelaku mengantarnya pulang.
Bukan diantar pulang, korban justru dibawa ke sebuah bengkel motor di wilayah Kampung Sondol, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Di bengkel yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya itu, korban disetubuhi.
“Saat kejadian kondisi sekitar sedang sepi,” kata Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief N Yusuf.
Setelah menyalurkan hasratnya, pelaku meninggalkan korban sendiri di lokasi. Dengan menahan sakit, siswi kelas delapan ini meminta tukang ojek untuk mengantarkannya pulang ke rumah.
“Korban ini diantarkan pulang oleh tukang ojek,” kata alumnus Akpol 2001 tersebut.
Sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Serang. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan melakukan visum.
“Setelah kami mendapati barang bukti dan alat bukti yang cukup kami naikan laporan tersebut ke tahap penyidikan,” kata Mariyono.
Pelaku sempat menghilang saat akan dijemput polisi. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/6) lalu. “Untuk pelaku sudah kami amankan pada Kamis (18/6) kemarin saat sedang nongkrong di pinggir jalan daerah Kragilan,” kata Mariyono.
FBY kini disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Ancaman pidananya di atas empat tahun,” tutur Mariyono. (jpnn/nda/radarbanten/zul)