Pengembalian 6 Hari Sekolah Bagi SMA dan SMK di Jateg Masih Dalam Kajian, Ini Kata Sekda
Sekda Provinsi Jateng Sumarno--
KUDUS, radartegal.com - Pengembalian program enam hari sekolah bagi SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) masih dalam kajian. Itu, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, Sabtu, 22 November 2025.
Sekda menyampaikan hal itu saat menghadiri acara peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah. Kegiatan digelar di kampus Universitas Muhammadiyah Kudus.
Menurut Sumarno, pihaknya menampung berbagai masukan dari elemen masyarakat. Mengenai wacana tersebut.
“Masih dikaji untuk ide enam hari sekolah. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengkajiannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
BACA JUGA: Kolaborasi Pemprov Jateng dan Swasta dalam Perluasan Akses Rumah Layak Huni Diapresiasi
Sumarno menegaskan, setiap ada permasalahan di dunia pendidikan akan menjadi bahan evaluasi.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin sebelumnya mengatakan, tujuan utama kebijakan lima hari sekolah adalah memberikan waktu luang kepada anak-anak. Untuk berkumpul bersama keluarga.
“Namun, berdasarkan kajian, para orang tua banyak yang bekerja hingga enam bahkan tujuh hari dalam sepekan. Dengan kebijakan lima hari sekolah, ada dua hari libur anak. Maka ada satu hari yang tanpa pengawasan," kata Taj Yasin.
Menurut Taj Yasin, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi - Taj Yasin tegas menjalankan komitmen terhadap kesejahteraan anak. Sehingga, kembalinya penerapan enam hari sekolah ini diharapkan memberikan perlindungan kepada anak dari hal negatif saat berada di luar pengawasan orang tua.
Meski begitu, kata Taj Yasin, penerapan kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan hasil kajian dari para pakar pendidikan, perguruan tinggi dan juga kalangan dewan. Adapun rencana kebijakan enam hari sekolah yang diterapkan Pemprov akan diberlakukan untuk SMA dan SMK sesuai dengan kewenangan Pemprov.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


