Ratusan Sopir Truk 4 Daerah Demo Larangan ODOL di Pemalang, Arus di Exit Tol Gandulan Sempat Tersendat
--
PEMALANG, radartegal.com - Ratusan sopir truk dari berbagai komunitas asal 4 daerah yakni Pekalongan, PEMALANG, Tegal, dan Brebes menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten PEMALANG, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Jumat 21 Juni 2025. Mereka menyuarakan penolakan terhadap penerapan aturan larangan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai merugikan para sopir truk.
Dalam aksinya, ratusan unit truk turut dikerahkan untuk memblokade akses jalan menuju gedung DPRD Pemalang hingga ruas jalan menuju Exit Tol Gandulan. Aksi blokade ini sempat menyebabkan arus lalu lintas terhambat.
Salah satu koordinator aksi, Wahyudi, menyampaikan bahwa para sopir sejatinya tidak menolak aturan ODOL, namun pelaksanaannya di lapangan dinilai tidak berpihak kepada para sopir.
"Kami para sopir truk sebenarnya mendukung aturan ODOL, karena pada dasarnya kami juga ingin berkendara dengan aman dan tidak membawa muatan berlebih. Namun realitanya, permintaan muatan berlebih itu datang dari para pengusaha dan pemilik barang. Kalau kami menolak, kami tidak mendapat muatan," ujar Wahyudi yang juga merupakan anggota komunitas sopir truk PPTI.
BACA JUGA: Tolak Aturan ODOL, Supir Truk di Brebes Demo
BACA JUGA: Protes! Warga Balaradin Tegal Demo Dispermades, Pakai Topeng 3 Pejabat
Selain menyuarakan keberatan terhadap implementasi aturan ODOL, para sopir truk juga menolak adanya praktik-praktik pungutan liar (pungli) dalam proses uji KIR kendaraan.
Mereka mendesak pemerintah daerah, khususnya DPRD Kabupaten Pemalang, untuk mendengarkan dan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
Menanggapi aksi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Arif Lukman Muslim, yang juga menjabat di Komisi B, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi para sopir dan menyampaikannya ke tingkat pusat.
Sebab, kata dia, aturan terkait ODOL merupakan regulasi nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Diduga Korupsi, Kades di Brebes Didemo Warganya untuk Mundur
BACA JUGA: Demo Hari Buruh di Semarang Ricuh, Ketua Muhammadiyah Tegal Prihatin
"Kami DPRD tentu akan menampung aspirasi masyarakat, termasuk dari rekan-rekan sopir. Namun perlu dipahami, aturan ODOL merupakan kebijakan nasional, sehingga ranah pengambil keputusan berada di pemerintah pusat. Namun demikian, kami siap menjembatani dan menyampaikan keluhan ini ke kementerian terkait," ungkapnya.
Sebagai informasi, program zero ODOL merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


