Buntut Dokter PPDS Unpad Gunakan Obat Bius saat Pelecehan, BPOM Sidak Instalasi Farmasi RSHS
PPDS- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh residen PPDS Anestesi Unpad dr. Priguna Anugrah Pratama kepada keluarga pasien sempat viral dan mengejutkan publik.-Tangkapan Layar-Instagram.com
Radartegal.com- Aksi dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien berbuntut panjang. Apalagi, pelaku menggunakan obat bius untuk membuat korban tidak berdaya.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh residen PPDS Anestesi Unpad dr. Priguna Anugrah Pratama kepada keluarga pasien sempat viral dan mengejutkan publik. Diketahui, dr. Priguna memberikan obat bius kepada korban yang hingga kini masih ditelusuri asalnya.
Hal ini mendorong Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kamis, 17 April 2025.
"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung telah sesuai dengan standar keamanan dan tata kelola yang ketat. Ini penting demi keselamatan pasien dan integritas profesi medis,” kata Taruna dikutip dari Disway.id.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencabulan, Kondisi Kejiwaan Mahasiswa PPDS Unpad Bakal Diperiksa
BACA JUGA: Kasus Pencabulan PPDS Anestesi RS Hasan Sadikin Bandung Viral, Korban Ternyata Lebih dari Satu Orang
Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan obat di rumah sakit diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
Tujuan dari regulasi tersebut demi melindungi masyarakat dari risiko obat, bahan obat, narkotika, psikotropika.
Begitu pula dengan prekursor farmasi yang tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutu; serta penyimpangan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian termasuk di rumah sakit.
Pemeriksaan yang dilakukan tim BPOM meliputi sistem pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan obat di Instalasi Farmasi RSHS.
BACA JUGA: Update Kasus PPDS Anestesi Undip, 20 Hari ke Depan Bakal Ada Penetapan Tersangkanya
BACA JUGA: Dekan FK Undip Semarang Akui Tak Bisa Hentikan Iuran PPDS: Itu Memang Harus Dihapuskan
Lebih lanjut, Taruna juga berdiskusi langsung dengan manajemen rumah sakit dan jajaran farmasi untuk memberikan arahan dan memperkuat koordinasi pengawasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


