Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Jejeg Tegal Berlanjut, Kejaksaan Temukan Bukti Permulaaan

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Jejeg Tegal Berlanjut, Kejaksaan Temukan Bukti Permulaaan

Kasi Intelegen merangkap humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berikan keterangan vonis mantan Kades Pangkah dan perangkatnya.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes Desa Jejeg anggaran tahun 2021 dan 2022, tidak main-main.

Tidak butuh waktu lama, kurang lebih hanya dalam waktu 3 minggu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke tahap penyidikan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas Yusuf Luqita Danawihardja SH MH  menyatyakan, tim penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana APBDes Desa Jejeg. 

BACA JUGA:Pagu Anggaran Dana Desa 2023 Turun, Kepala Desa di Pemalang Bingung

"Penanganan perkara Desa Jejeg telah dilakukan ekspose atau gelar perkara. Dan hasilnya telah ditemukan bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBDes Desa Jejeg tahun anggaran 2021 dan 2022," ujarnya Senin 23 Januari 2023.

Hal tersebut membuat perkara Desa Jejeg telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebagaimana surat perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal nomor : Print- 52/M.3.43/Fd.1/01/2023,  tertanggal 20 Januari 2023. 

"Bukti permulaan yang telah diperoleh Jaksa yaitu adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dikerjakan. Dan ada beberapa kegiatan yang sama sekali tidak dikerjakan atau fiktif," cetusnya.

BACA JUGA:Lantik Pengurus K3S SD, Plt Bupati Pemalang: Jangan Ada Pungutan yang Memberatkan Siswa

Ditegaskan, tahap penyidikan akan mengusut kepada pelaku tindak pidana dan nilai kerugian Negara. 

"Disini dukungan masyarakat diperlukan bagi Aparat Penegak Hukum Kejaksaan," ungkapnya.

Sumber: