33 PPPK Paruh Waktu di Tegal Resmi Diangkat, TMT Mulai 1 November 2025
SERAHKAN SK - Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyerahkan SK Pengangkatan kepada PPPK paruh waktu di Tegal, Kamis (23/10/2025)--
TEGAL, radartegal.com - Sebanyak 33 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota TEGAL, akan mulai melaksanakan tugas per 1 November mendatang. Itu, menyusul setelah mereka menandatangani Perjanjian Kerja dan menerima SK dari Wali Kota TEGAL Dedy Yon Supriyono, Ruang Adipura, Komplek Balai Kota TEGAL, Kamis (23/10/2025).
Dalam acara tersebut juga dilantik seorang pegawai fungsional, Andi Muhammad Maula Haikal. Dalam Jabatan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Pertama, Inspektorat Kota Tegal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Menusia (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono kegiatan itu, merupakan momen penting dalam proses penataan sumber daya Aparatur Sipil Negara. Khususnya dalam upaya menyelesaikan status pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan tenaga teknis di berbagai unit kerja.
Menurut Slamet, 33 orang PPPK Paruh Waktu itu, terdiri dari tenaga penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan pengelola umum operasional. Secara resmi, mereka akan mulai melaksanakan tugas per 1 November 2025.
BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Buka Layanan SKCK di Hari Libur, Permudah PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA: Ngadu ke DPRD, Puluhan Tenaga Kontrak Kabupaten Tegal Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Slamet Wahyono mengungkapkan, Pemerintah Kota Tegal telah mengukuhkan PPPK tahap 1 sebanyak 1.535 orang dan tahap 2 sebanyak 2.775 orang. Mereka yang dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu ini merupakan Pegawai non ASN yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selanjutnya, pegawai non ASN yang terdapat dalam data base BKN yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK. Tetapi tidak mendapatkan formasi.
"Ketiga adalah pelamar yang telah mengikuti seluruh persyaratan tahapan seleksi PPPK 2024. Namun tidak terisi bisa mengisi lowongan PPPK Paruh Waktu," jelasnya.
Mendasari ketentuan tersebut, imbuh Slamet Wahyono, dari data PPPK Paruh Waktu sudah secara otomatis tersistem melalui data sistem informasi ASN di Kota Tegal. Merekalah yang berhak diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Bakal Perjuangkan, PPPK Paruh Waktu di Tegal Diminta Bersabar
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024 di Brebes, BKPSDMD Upayakan Non ASN yang Gagal Lulus Menjadi PPPK Paruh Waktu
"Ke-33 orang tersebut nantinya akan tersebar penugasan di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal," pungkasnya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada 33 PPPK paruh waktu yang diangkat. Itu, adalah langkah awal dalam perjalanan panjang pengabdian untuk Kota Tegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


